SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mengumumkan pembatalan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilaksanakan pada masa Bupati Mashuri. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800/0455/BKPSDM tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Bungo, Dedy Putra.
Pembatalan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7861/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bungo yang meminta pembatalan hasil seleksi JPT Pratama.
Keempat jabatan yang dibatalkan tersebut adalah:
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
3. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
4. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wahyu Sarjono menyebutkan pembatalan lelang tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Asisten ini telah diumumkan melalui website bungokap.go.id pada 16 Juni 2025.
“Sebelumnya kita mengajukan dulu permohonan pembatalan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian baru turun surat persetujuan pembatalan,” ujar Wahyu Sarjono di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).
Dikatakannya, pembatalan dilakukan karena Mendagri sebelumya sempat menolak usulan untuk melantik dengan alasan stabilitas politik karena tengah menghadapi Pilkada Kabupaten Bungo.
“Sebenarnya proses JPT Pratama tersebut sudah selesai dan menunggu pelantikan. Namun Kemendagri menolak karena prosesnya dalam masa pemilihan. Kemudian kami diminta untuk mengusulkan pembatalan,” ungkap Wahyu Sarjono.
Ketika ditanya apakah pembatalan tersebut sebuah pelanggaran. Wahyu menjawab tidak ada pelanggaran secara administratif. Hanya saja in efesiensi jika dilihat dari sisi penggunaan anggaran yang telah dihabiskan dalam proses lelang beberapa jabatan tersebut.
“Tidak ada pelanggaran administratif, karena yang membatalkan BKN. Palingan dari sisi penggunaan anggaran. Karena anggaran yang terbuang sia – sia,” jelasnya.
Sebagai bawahan, kata Wahyu, ia juga sudah mengingatkan Bupati Bungo Dedy Putra terkait apa saja resiko yang akan terjadi akibat pembatalan ini.
“Kami disini bekerja berdasarkan perintah dari pimpinan. Jika kemudian hari ada resiko seperti digugat ke PTUN oleh peserta lelang, ya kita terpaksa harus siap,” tutupnya.(*)
Pewarta: Lidia