Polres Bungo Sikat Pelaku PETI, Ini Kata Kapolres AKBP Natalena

oleh -94 Dilihat
oleh
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono gelar press rilis tindak pidana PETI.

SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO– Program Zero Peti di Kabupaten Bungo terus di upayakan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono. Kenapa tidak, karena pihak Satreskrim berhasil mengamankan 2 orang operator Excavator di lokasi yang berbeda.

Hal ini di katakan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono di dampingi oleh Kasatreskrim Ilham Tri Kurnia dan Kanit Tipidter Heri,Senin Sore (2/6/2025).

Kapolres mengatakan, hari ini Polres Bungo melaksanakan pres release tentang tindak pidana PETI di halaman Mapolres Bungo.

“Setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 yaitu tentang perubahan atas undang-undang RI no 4 tahun 2009 ayat 1 ke 1e, laporan polisi tahun 2025 SPKT resmi/Polda Jambi tanggal 28 Mei 2025,” ujarnya.

Atas laporan masyarakat pada tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Satreskrim Polres Bungo menuju ke TKP untuk mengecek atas laporan warga tersebut, tiba di lokasi memang benar ada aktivitas PETI yang sedang beroperasi di Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu dan Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

” Pihak Satreskrim langsung mengamankan 2 operator MH (35) alat berat jenis Excavator merek sunny di tangkap di Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo dan R (27) alat berat jenis excavator merek Zoomlion,”ditangkap di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo,”Ujarnya.

Di katakan nya lagi saat ini alat berat berat jenis Zoomlion sudah berada di Asrama Perwira, Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, sedangkan satu alat excavator merek sunny masih di lokasi dikarenakan dalam kondisi keadaan rusak.

“Kami tetap berupaya untuk membawa alat excavator merek sunny itu ke Asrama Perwira Bungo,” pungkasnya.

Adapun Barang Bukti berhasil diamankan diantaranya,

1 Set Monitor merk sunny

Keadaan alat berat excavator merek sunny dalam keadaan kondisi rusak, sampai saat ini kami berusaha membawa alat ini dari TKP.

2. Satu set komputer alatberat jenis excavator sunny SY 135 warna kuning.

1 Buah dulang warna hitam

1 lembar karpet warna merah

1 potong selang gabang warna merah.

“Atas perbuatannya MH dan R di kenakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana yaitu masing-masing 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah,” tutupnya.(*)

 

Pewarta: Lidia

No More Posts Available.

No more pages to load.