KPU Bungo Siap Melaksanakan Apapun Putusan MK

oleh -167 Dilihat
oleh
Ketua KPU Bungo Armidis

SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo tidak ingin berspekulasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan sengketa Pilbup Bungo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis saat dihubungi wartawan lewat aplikasi perpesanan hari ini, Minggu (23/2/2025).

“Kita tidak mau berandai-andai,” ujar Armidis.

Dia mengatakan pihaknya wajib melaksanakan apapun putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah di Bungo yang akan dibacakan besok, Senin (24/2/2025).

“Insyaa Allah apapun putusan MK, tentu KPU akan menjalankan putusan tersebut,” jelasnya.

Bagaimana bila nanti ada putusan pemungutan suara ulang (PSU)? Dengan tegas Armidis menyatakan tidak mau berandai-andai.

“Kita tak mau berandai–andai soal itu. Kita tunggu be terkait dengan putusan MK,” katanya.

“Semua tahapan persidangan sudah kita jalankan. Insyaa Allah besok, 24 Februari 2025, sidang pembacaan putusan MK,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara PHPU Kepala Daerah, termasuk sengketa Pilbup Bungo pada Senin (24/2/2025). Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB.

“Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK,” ucap Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz dalam keterangan dikutip Minggu (23/2/2025).

Adapun, gugat PHPU Kepala Daerah sebelumnya diregister oleh MK sebanyak 310 gugatan. Namun, 270 tak dilanjutkan ke pembuktian.

Sedangkan, 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).

Saat persidangan pembuktian, MK membagi ke dalam III panel. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.

Sementara, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan. Terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.(*)

 

Pewarta: Lidia

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.