Komisi I Pastikan XTWO Karaoke dan Lounge Gunakan Aset Milik Pemkot Jambi

oleh -180 Dilihat
oleh
Komisi I DPRD Kota Jambi saat melakukan sidak XTWO Karaoke dan Lounge di kawasan Pasar, Kecamatan Pasar.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan memastikan bahwa bangunan yang ditempati XTWO Karaoke dan Lounge di kawasan Pasar, Kecamatan Pasar, merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, Rio mengatakan belum ada regulasi spesifik yang melarang penggunaan aset daerah sebagai tempat hiburan malam.

“Benar, itu aset kota. Tapi untuk penggunaannya sebagai tempat hiburan malam, saya belum menemukan aturan yang melarangnya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Meski demikian, Rio memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa izin operasional XTWO Karaoke dan Lounge. Berdasarkan hasil pengecekan, tempat hiburan tersebut memiliki izin yang lengkap.

Rio juga mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap XTWO Karaoke dan Lounge yang dilakukan pada Jumat lalu. Mereka menemukan dua pelanggaran utama yang harus segera ditindaklanjuti.

“Kami bersama anggota komisi sudah melakukan sidak. Hasilnya, ada dua keganjilan yang kami temukan,” ujar Rio.

Menurutnya, pelanggaran pertama adalah penempatan genset di bahu jalan. Yang berpotensi mengganggu akses dan keselamatan pengguna jalan. Sementara pelanggaran kedua terkait dengan teras pintu masuk yang terlalu tinggi, sehingga menghalangi jalur pejalan kaki.

Kata Rio, dua pelanggaran fisik yang ditemukan tersebut harus segera diperbaiki.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak XTWO Karaoke. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki genset dan terasnya. Jika tidak, kami akan tindak tegas,” tegas Rio.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi pada Kamis (14/2/2025), perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) menyoroti dugaan bahwa aset ruko milik Pemkot Jambi digunakan sebagai tempat hiburan malam.

“Tempat hiburan malam ini telah menjadi sumber keresahan di masyarakat. Kami minta Pemkot Jambi untuk segera menindak tegas,” ujar Arizal, perwakilan FPI Kota Jambi.

Selain itu, FPI juga meminta Pemkot Jambi untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan aset pemerintah yang disewakan, khususnya jika digunakan sebagai tempat hiburan malam.

“Kami juga meminta Pemkot Jambi untuk mengawasi peredaran miras dari skala kecil hingga besar, karena dampak negatifnya sangat besar bagi masyarakat,” tambah Arizal.(*)

 

 

Pewarta: Rijal

No More Posts Available.

No more pages to load.