Kejari Batang Hari Tetapkan DS Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp2,66 Miliar

oleh -36 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan DS, Direktur sekaligus Pimpinan CV Celsi Yance (CV CY), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI –  Dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari periode 2019–2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan DS, Direktur sekaligus Pimpinan CV Celsi Yance (CV CY), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.668.687.500 atau sekitar Rp2,66 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi oleh CV Celsi Yance yang bertindak sebagai distributor di Kabupaten Batang Hari.

Kepala Kejari Batang Hari H. Muhammad Irwan melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon,  didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Billie Christopher Sitompul,  menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, DS diduga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para pengecer melalui tersangka M dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dugaan penyimpangan itu menjadi sorotan karena pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu petani memperoleh sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau.

Laporan Penyaluran Diduga Dimanipulasi

Tak hanya dugaan penjualan di atas HET, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan penyaluran pupuk bersubsidi.

DS diduga melalui tersangka M memerintahkan para pengecer untuk menyesuaikan laporan penyaluran dengan harga yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan pengecer.

Akibatnya, laporan tersebut diduga tidak mencerminkan harga riil yang sebenarnya dibayarkan oleh para pengecer.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi selama periode 2019 hingga 2022.

Besarnya kerugian negara dalam perkara ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 700/017/ITDA tertanggal 17 Juli 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp2.668.687.500.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, DS disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi.

Pada sangkaan primair, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, pada sangkaan subsidair, DS disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan program pupuk bersubsidi yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani.

Kejari Batang Hari menegaskan bahwa penanganan perkara terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.