SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Batang Hari belum mereda. Kualitas udara yang masuk kategori berbahaya, ditambah kebakaran yang masih meluas, membuat pemerintah daerah memperpanjang status siaga darurat karhutla hingga 13 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (8/10/2026).
Kondisi di lapangan dinilai masih membutuhkan penanganan serius, baik melalui pemadaman maupun pencegahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batang Hari, Sholihin, mengatakan luas lahan yang terdampak karhutla telah mencapai 1.435 hektare berdasarkan rekapitulasi hingga sehari sebelum keterangannya disampaikan.
“Keseluruhan sampai dengan kemarin kita rekap sudah mencapai 1.435 hektare. Kemarin kita sudah melaksanakan rapat evaluasi bersama Forkopimda,” ujar Sholihin.
Tak hanya luasan kebakaran, kualitas udara juga menjadi pertimbangan utama dalam memperpanjang status siaga darurat. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Batang Hari tercatat mencapai 320, yang masuk kategori berbahaya.
Kondisi tersebut meningkatkan urgensi penanganan karhutla karena asap kebakaran dapat mengancam kesehatan masyarakat. Upaya pengendalian pun terus dilakukan agar api tidak meluas dan dampak asap tidak semakin parah.
BPBD bersama instansi terkait masih menggencarkan pemadaman di lokasi kebakaran sekaligus melakukan langkah pencegahan. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus diperkuat, terutama terkait larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan petugas di lapangan. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan menjadi faktor penting dalam menekan munculnya titik api baru.
Dengan perpanjangan status siaga hingga 13 Oktober, penanganan karhutla di Batang Hari diharapkan tetap berjalan intensif. Pemerintah bersama unsur terkait terus berupaya mengendalikan kebakaran sekaligus mengurangi ancaman asap terhadap masyarakat.(*)





