SWARAJAMBI.NET, BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo mulai mematangkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif legislatif yang menyasar persoalan lingkungan dan ancaman kebakaran hutan serta lahan (karhutla).
Dua regulasi tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah serta Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Karhutla. Keduanya dibahas dalam rapat harmonisasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu (7/10/2026).
Pembahasan ini menjadi tahapan penting sebelum kedua Ranperda melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah. Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut memfasilitasi penyempurnaan naskah akademik dan materi regulasi yang diinisiasi DPRD Bungo.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jambi, Victor Noval Sidabutar, menyampaikan bahwa masukan dari OPD diperlukan agar materi Ranperda sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Sejumlah OPD yang terlibat dalam pembahasan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bungo.
DPRD Bungo Dorong CSR Perusahaan untuk Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, mengatakan salah satu poin yang didorong dalam Ranperda Pengelolaan Sampah adalah keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut dia, dukungan perusahaan berpotensi memperkuat pengelolaan sampah, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pemerintah daerah.
“Untuk pengelolaan sampah, kita mendorong adanya dukungan dari dunia usaha melalui program CSR. Ini diharapkan bisa memperkuat pengelolaan sampah, termasuk dari sisi sarana dan prasarana,” ujar Darwandi.
Keterlibatan dunia usaha dinilai dapat menjadi salah satu dukungan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah. Namun, bentuk pelaksanaan dan mekanisme dukungan tersebut nantinya perlu diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku serta materi Ranperda yang disepakati.
Bagi Kabupaten Bungo, penguatan pengelolaan sampah menjadi salah satu aspek penting dalam penataan lingkungan dan pelayanan publik. Ketersediaan fasilitas pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah turut menentukan efektivitas penanganan sampah dari sumbernya hingga tempat pemrosesan akhir.
Ranperda Karhutla Juga Jadi Perhatian
Selain pengelolaan sampah, DPRD Bungo turut mematangkan Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Karhutla. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan di daerah.
Darwandi menyebutkan, berbagai masukan dari DPRD dan OPD terkait akan menjadi bahan penyempurnaan materi kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Rapat harmonisasi tersebut juga dihadiri Ketua dan anggota Komisi I serta Komisi III DPRD Kabupaten Bungo bersama kepala OPD terkait.
Setelah harmonisasi dan penyempurnaan materi selesai, kedua Ranperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Dengan proses tersebut, DPRD Bungo berharap regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah, baik dalam pengelolaan sampah maupun penguatan pencegahan karhutla.(*)






