Al Haris Desak Revisi Aturan Migas, Hak PI 10 Persen Daerah Penghasil Jadi Sorotan

oleh -31 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi minyak dan gas bumi (migas). Dua persoalan menjadi sorotan: tata kelola sumur minyak masyarakat dan kepastian hak Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil.

Hal itu disampaikan Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional Ketahanan Energi dan Penegakan Hukum Migas yang digelar Kejaksaan Tinggi Jambi di BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).

Al Haris menilai, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat perlu disempurnakan agar sesuai kondisi lapangan. Pasalnya, jumlah sumur di setiap daerah berbeda, sementara aturan membatasi pengelolaan melalui satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM di setiap kabupaten/kota.

Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun disebut memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Menurut Al Haris, perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaan berlangsung legal, aman, tertib, sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak nasional.

“Sudah lebih dari satu tahun regulasi ini berjalan, tetapi peningkatan produksi minyak dari sumur masyarakat belum maksimal. Kami berharap ada evaluasi dan penyempurnaan aturan,” tegasnya.

Al Haris juga menyoroti realisasi PI 10 persen bagi daerah penghasil migas. Ia menyebut perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh hak partisipasi tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan masih membutuhkan penyelesaian hingga 2026.

“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, tata kelola migas harus menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta mencegah kebocoran keuangan negara. Ia mendorong harmonisasi regulasi dan kejelasan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, yang mengikuti kegiatan secara virtual, turut menekankan pentingnya keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak.

Seminar yang diikuti sekitar 250 peserta lintas sektor tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Tujuannya, memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memastikan daerah penghasil memperoleh manfaat yang lebih jelas dari sumber daya migas.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.