30,8 Kilogram Ganja Asal Sumut Digagalkan di Muaro Jambi, Kurir Dibekuk

oleh -31 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, MUAROJAMBI – Peredaran ganja lintas provinsi kembali digagalkan di wilayah Jambi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menyita 30,8 kilogram ganja asal Sumatera Utara (Sumut) dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Tersangka berinisial DHS, 41, warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia ditangkap polisi pada Senin (28/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan, ganja tersebut berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Barang haram itu diduga hendak ditampung sementara sebelum didistribusikan kepada pengedar lain.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi,” kata Aroni, Selasa (6/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 28 September 2026.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ganja dengan berat bersih mencapai 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, DHS bertugas membawa sekaligus menyimpan barang tersebut sebelum disalurkan lebih lanjut.

Aroni mengungkapkan, Muaro Jambi diduga hanya menjadi lokasi transit. Ganja itu rencananya diedarkan ke wilayah Kota Jambi. Polisi juga tidak menutup kemungkinan barang tersebut akan dipasarkan di wilayah Muaro Jambi.

“Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi,” ujarnya.

Atas dugaan keterlibatannya, DHS dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyebut penyitaan ganja seberat 30,8 kilogram tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 123.437 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus memutus dugaan jalur distribusi ganja dari Sumatera Utara yang menjadikan Muaro Jambi sebagai titik persinggahan sebelum barang tersebut menyebar ke wilayah lain.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.