SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Belum memasuki jam operasional, sejumlah truk angkutan batu bara justru memilih mangkal di bahu jalan. Kondisi itu membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari turun tangan menertibkan kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada, jalur dua, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Kamis (10/9/2026).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di kawasan sebelum simpang lampu merah BBC. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Regident dan Turjawali Satlantas Polres Batanghari, Ipda Benny Tri Lesmana.
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung mendatangi deretan truk batu bara yang terparkir di bahu jalan. Para pengemudi diminta segera memindahkan kendaraan mereka dengan memutar balik arah dan mencari kantong-kantong parkir yang tersedia.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah truk batu bara mengganggu kelancaran arus lalu lintas sebelum waktu operasional yang telah ditetapkan.
Keberadaan kendaraan bertonase besar yang parkir di bahu jalan dinilai tidak hanya mempersempit ruang gerak kendaraan. Aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu kegiatan masyarakat, termasuk akses keluar-masuk toko dan usaha warga yang berada di sepanjang jalur dua Jalan Gajah Mada.
“Kalau truk parkir di bahu jalan sebelum jam operasional, tentu akan mengganggu kelancaran lalu lintas. Ruang gerak kendaraan lain juga menjadi terbatas sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Ipda Benny Tri Lesmana.
Menurutnya, penggunaan ruang milik jalan untuk parkir kendaraan yang mengganggu fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang milik jalan, antara lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Aturan tersebut mengatur pemanfaatan ruang milik jalan agar tidak mengganggu fungsi jalan.
Selain itu, ketentuan terkait penggunaan jalan dan parkir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Benny mengimbau seluruh pengemudi kendaraan angkutan batu bara untuk mematuhi aturan lalu lintas serta ketentuan mengenai jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi angkutan batu bara agar menaati peraturan lalu lintas dan mematuhi ketentuan jam operasional. Jangan sampai keberadaan kendaraan justru mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Penertiban tersebut menjadi langkah Satlantas Polres Batanghari untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di jalur dua Jalan Gajah Mada yang menjadi salah satu ruas dengan aktivitas masyarakat cukup padat.(*)





