Perubahan Anggaran Bungo 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan

oleh -15 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BUNGO – Perubahan arah anggaran Kabupaten Bungo tahun 2026 memasuki babak penting. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bungo menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo. Hadir Bupati Bungo H. Dedy Putra, , Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, Asisten I, unsur Forkopimda, Komandan Kodim, Kapolres Bungo, Ketua Pengadilan Agama Bungo, staf ahli bupati, staf ahli DPRD, para camat se-Kabupaten Bungo, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, Bupati Bungo Dedy Putra memaparkan sejumlah poin penting terkait rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026.

Menurutnya, rancangan perubahan tersebut telah melalui pembahasan bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari pembahasan itu terdapat penyesuaian terhadap postur anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan anggaran dengan kondisi serta kebutuhan daerah. Perubahan KUA dan PPAS nantinya menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.

Setelah pemaparan dan pembahasan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD Kabupaten Bungo.

Penandatanganan itu menjadi tanda persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Bungo tahun anggaran 2026.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyusunan Perubahan APBD 2026 Bungo dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Bungo berharap seluruh proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar. Kebijakan anggaran yang dihasilkan diharapkan tetap mengakomodasi kebutuhan daerah dan mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan eksekutif dan legislatif ini sekaligus menjadi pijakan untuk memastikan penyesuaian anggaran berjalan terarah dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.