Pendapatan Baru 54 Persen, Banggar DPRD Jambi Desak Serapan APBD Dipercepat

oleh -16 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Keuangan daerah Provinsi Jambi menghadapi tantangan di sisa tahun anggaran 2026. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dengan target pendapatan Rp3,97 triliun. Sementara belanja daerah dipatok lebih besar, mencapai Rp4,04 triliun.

Artinya, muncul defisit anggaran Rp68,45 miliar.

Kesepakatan tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Erpan saat membacakan laporan keputusan dewan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/9/2026).

Untuk menutup defisit tersebut, struktur pembiayaan netto disepakati sebesar Rp68,45 miliar. Angka itu berasal dari penerimaan pembiayaan Rp68,60 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp147,10 juta.

“Banggar mendesak TAPD segera mengakselerasi penyerapan anggaran agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat Jambi,” tegas Erpan dalam pidatonya.

Kesepakatan Banggar dan TAPD selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD. Dokumen tersebut menjadi pedoman resmi pelaksanaan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.

Perangkat daerah juga diberikan ruang melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi maupun kegiatan. Namun, pergeseran tersebut harus mengacu pada usulan yang telah disepakati.

Banggar memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya, penyusunan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) Perubahan APBD 2026 harus benar-benar diarahkan kepada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Gubernur bersama TAPD juga diminta memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengelola anggaran secara efektif, efisien dan transparan.

Tak berhenti di sana. Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada perangkat daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diminta memastikan seluruh program OPD dalam Perubahan APBD 2026 tetap selaras dengan dokumen P-KUA dan target Perubahan RKPD 2026.

Kemudian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) didorong mengembangkan sistem dan database potensi pendapatan yang terintegrasi. Langkah itu dinilai penting agar penghitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer dari pemerintah pusat semakin akurat.

Sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta mengoptimalkan pemetaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Aset daerah harus dikelola lebih produktif sehingga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.

Pengawasan juga menjadi sorotan. Inspektorat diminta memperketat fungsi pengawasan, evaluasi dan audit. Pengawasan tersebut harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Desakan percepatan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2026 per 10 September 2026, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 54,57 persen. Sementara realisasi belanja sudah berada di angka 59,14 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Banggar. Sebab, waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Anggaran yang sudah disiapkan harus segera diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Banggar pun meminta TAPD dan seluruh OPD tidak menunda pelaksanaan program yang telah ditetapkan. Penyerapan anggaran harus dikebut, tetapi tetap dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

Dengan begitu, perubahan APBD 2026 diharapkan bukan sekadar perubahan angka di atas kertas. Namun menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan memastikan manfaat anggaran benar-benar sampai ke masyarakat Jambi.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.