Eksekusi 1.300 Hektare PT BSU Batal! Massa Memanas, PN Muara Bulian Pilih Mundur

oleh -89 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Rabu (2/9/2026), berujung penundaan.

Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama aparat keamanan memilih menghentikan pelaksanaan eksekusi. Keputusan itu diambil setelah situasi di lokasi dinilai tidak kondusif dan berpotensi memicu bentrokan fisik hingga jatuhnya korban jiwa.

Ketegangan disebut meningkat setelah muncul dugaan adanya mobilisasi massa untuk menghadang petugas. Pemohon eksekusi bahkan menduga pihak perusahaan mengerahkan massa dari Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 serta menyewa preman.

Ribuan karyawan PT BSU juga disebut telah bersiap di sekitar gerbang masuk dan area perusahaan.

Kondisi tersebut membuat petugas PN Muara Bulian bersama tim gabungan kepolisian, TNI, Satpol PP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memilih tidak meneruskan perjalanan menuju objek eksekusi.

Tim yang antara lain didampingi Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari akhirnya putar balik.

“Pihak perusahaan PT BSU diduga menyewa preman,” ujar Mahmud Irsyad, Mangku Masyarakat Hukum Adat Marga Kubu Lalan Depati Orik selaku pemohon eksekusi, Rabu (2/9/2026).

Mahmud menyayangkan sikap PT BSU yang dinilainya tidak mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut dia, pihaknya merasa kecewa karena proses eksekusi yang telah dijadwalkan tidak dapat terlaksana. Namun, Mahmud mengaku memahami keputusan penundaan tersebut demi menghindari jatuhnya korban.

“Mereka (PT BSU) tidak patuh dan tunduk, bahkan merekayasa ini semua, jadi membuat hati kami ini tercidrai,” katanya.

“Tapi karena memang keadaan, daripada kita ada korban, lebih baik ditunda,” imbuhnya.

Khawatir Massa Tak Paham Persoalan Hukum

Panitera PN Muara Bulian Kahfi A. Lutfi mengatakan, penghentian eksekusi dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dan memperoleh persetujuan Ketua PN Muara Bulian.

Salah satu pertimbangan utama adalah keberadaan warga SAD Bukit 12 yang disebut berada di lokasi. PN mengkhawatirkan warga tersebut terlibat dalam situasi tanpa memahami duduk perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi.

“Dikarenakan orang-orang Suku Anak Dalam itu yang mungkin tidak ngerti, tidak paham, itu yang kita khawatirkan. Jadi sementara kita tunda, nanti kita koordinasi kembali dengan pemohon, dengan kepolisian,” jelas Kahfi.

Dengan keputusan tersebut, berita acara pelaksanaan eksekusi pada hari itu dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.

“Jadi hari ini kita anggap berita acaranya tidak bisa dilaksanakan, ditunda,” tegasnya.

PN Muara Bulian selanjutnya akan kembali mengundang pemohon eksekusi untuk membahas jadwal dan prosedur pelaksanaan eksekusi berikutnya.

Bukan Rekayasa, Ini Perkiraan Intelijen

Kabag Ops Polres Batang Hari AKP Harianto Sitepu yang memimpin pengamanan di lapangan menyatakan keputusan penundaan diambil berdasarkan pertimbangan keamanan.

Menurut dia, aparat menerima informasi intelijen mengenai potensi kerawanan apabila eksekusi tetap dipaksakan.

“Semuanya ini adalah berdasarkan perkiraan intelijen, bukan rekayasa. Kita tidak mengarang-ngarang, itu adalah perkiraan intelijen yang kita sampaikan,” tegas Harianto.

Keselamatan seluruh pihak, kata dia, menjadi prioritas. Bukan hanya personel keamanan, tetapi juga pemohon eksekusi maupun massa yang berada di sekitar lokasi.

“Demi tidak ada korban. Harapan kita tidak ada korban, baik dari pihak pembaca eksekusi ataupun pemohon, ataupun kita semuanya yang melakukan pengamanan. Keselamatan yang kita utamakan,” lanjutnya.

Setelah pelaksanaan eksekusi ditunda, seluruh personel pengamanan ditarik mundur. Aparat juga meminta seluruh pihak tetap tenang agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Rakor dan konsolidasi selanjutnya dijadwalkan dilakukan bersama Polda Jambi untuk menentukan langkah hukum dan pengamanan berikutnya.

“Kesepakatan kita ke Polda, untuk rakor akan kita lanjutkan lagi di Polda. Kita mengalah untuk menang,” pungkas Harianto.

Berawal dari Sengketa Lahan Adat

Sengketa lahan 1.300 hektare tersebut merupakan buntut perkara panjang antara masyarakat adat SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik dengan PT BSU.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diajukan masyarakat adat tersebut. Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi yang sebelumnya memenangkan pihak perusahaan.

Perkara tersebut berawal dari tuduhan penyerobotan lahan adat seluas 1.300 hektare milik masyarakat SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik yang diduga dilakukan PT BSU.

Masyarakat adat kemudian menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian hak atas tanah melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok.

Pada tingkat pertama, PN Muara Bulian menolak gugatan masyarakat adat. Putusan yang memenangkan PT BSU itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi.

Tak menyerah, masyarakat adat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi, majelis hakim MA menganulir putusan PN Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas lahan 1.300 hektare yang kini menjadi objek eksekusi.

Namun, ketika eksekusi hendak dijalankan, situasi di lapangan justru memanas.

Untuk mencegah sengketa hukum berubah menjadi konflik fisik, aparat dan PN Muara Bulian akhirnya memilih satu langkah: mundur sementara, konsolidasi, lalu kembali dengan strategi pengamanan yang lebih matang.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.