DPRD Bungo Bahas Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

oleh -9 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BUNGO –  DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah Ranperda lainnya, Sabtu (26/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bungo, H. Pardinan, didampingi Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani. Turut hadir Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, Forkopimda, staf ahli bupati, kepala bagian, camat, serta undangan lainnya.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut penyampaian sejumlah dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bungo kepada DPRD, termasuk surat Bupati Bungo tanggal 21 September 2026 mengenai penyampaian Ranperda APBD dan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan juga mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 22 September 2026 terkait jadwal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam pembahasan anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya telah memaparkan perkiraan kebutuhan belanja untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah hingga akhir 2026, termasuk sumber pendanaannya.

Sumber pendanaan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi, serta pendapatan daerah lainnya yang sah. Sementara itu, pembiayaan utang daerah tidak lagi masuk dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian nota pengantar ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.