SWARAJAMBI.NET, MUAROJAMBI – Krisis anggaran mulai menghantui pemerintahan desa di Kabupaten Muaro Jambi. Pemangkasan Dana Desa oleh pemerintah pusat ditambah belum cairnya Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi membuat sejumlah desa mulai kelimpungan menjalankan roda pemerintahan.
Keresahan tersebut disampaikan Forum Kepala Desa se-Kabupaten Muaro Jambi saat menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi di Ruang Rapat Gabungan Kantor Sekretariat DPRD Muaro Jambi, Selasa (1/9/2026).
Dalam pertemuan itu, para kepala desa menyampaikan kondisi keuangan desa yang kian tertekan. Penyesuaian kebijakan pemangkasan Dana Desa dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan desa membiayai kebutuhan operasional.
Situasi makin pelik karena dana BKBK dari Pemprov Jambi hingga memasuki September 2026 belum juga cair. Akibatnya, sejumlah desa mulai kesulitan memenuhi kebutuhan administrasi harian. Bahkan, pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa ikut tersendat.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Muaro Jambi. Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil 3 dari Fraksi Partai NasDem, Ambo Tuo, menilai aparatur desa membutuhkan pendampingan teknis agar mampu menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan perubahan kebijakan.
Menurutnya, keberadaan Pendamping Desa dan Pendamping Desa Tenaga Teknis sangat penting. Terutama dalam membantu kepala desa dan sekretaris desa menyusun postur anggaran secara tepat di tengah keterbatasan fiskal.
“Peran pendamping sangat krusial agar desa tidak kewalahan menghadapi dinamika perubahan regulasi maupun defisit anggaran,” ujar Ambo Tuo.
Tak hanya pendampingan, DPRD juga meminta pemerintah desa lebih cermat membaca risiko dalam menyusun program kerja dan anggaran.
Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil 2 Fraksi Partai NasDem, Bastomi, mengingatkan agar desa tidak menggantungkan seluruh rencana kegiatan pada sumber pendanaan yang pencairannya belum memiliki kepastian.
“Dana BKBK yang saat ini tersendat harus menjadi pelajaran agar desa memiliki skema rencana kerja yang lebih mandiri dan adaptif,” tutur Bastomi.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Afif Udin, memberikan penjelasan teknis terkait alokasi 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD).
Dia menjelaskan, persentase tersebut bersumber dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tertuang dalam APBD Kabupaten Muaro Jambi.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal sinkronisasi antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah desa untuk merumuskan formulasi penyelesaian, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa kembali berjalan optimal. (*)





