Banggar DPRD Bungo Soroti Pembatalan Seragam Gratis, Anggaran Rp3 Miliar Dipertanyakan

oleh -8 Dilihat
oleh
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bungo Abdul Qodir.

SWARAJAMBI.NET, BUNGO – Polemik program seragam sekolah gratis di Kabupaten Bungo memanas saat pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bungo mempertanyakan surat pembatalan program yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ketika pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah disebut masih berlangsung.

Anggota Banggar DPRD Bungo dari Fraksi Demokrat, Abdul Qodir, menyoroti mekanisme penerbitan surat tersebut. Ia menilai, apabila terdapat perubahan yang menyebabkan program tidak dapat dilaksanakan, persoalan itu semestinya dibahas terlebih dahulu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar DPRD.

“Apabila memang terdapat perkembangan baru yang membuat program ini benar-benar tidak dapat dilaksanakan sama sekali, bukan sekadar diefisiensikan, maka mekanismenya adalah dinas menyampaikan hal tersebut kepada TAPD, kemudian TAPD membahasnya bersama Banggar,” tegas Abdul Qodir, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, penerbitan surat pembatalan saat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan masih dalam proses pembahasan perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Persoalan ini menjadi perhatian karena surat tersebut disebut telah beredar kepada kepala satuan pendidikan tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Bungo. Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan kebingungan di kalangan guru, komite sekolah, peserta didik, hingga orang tua murid.

Banggar DPRD Bungo Pertanyakan Anggaran Rp3 Miliar

Salah satu poin utama yang disoroti Abdul Qodir adalah alokasi anggaran Rp3 miliar yang disebut sebagai hasil kesepakatan Banggar DPRD Bungo.

Ia meminta Bupati Bungo dan Ketua TAPD memberikan klarifikasi mengenai status anggaran tersebut, termasuk apakah alokasinya masih tercantum dalam dokumen Raperda APBD Perubahan atau telah dihapus.

Menurut Abdul Qodir, penjelasan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara pembahasan anggaran di DPRD dan surat pembatalan yang telah disampaikan kepada pihak sekolah.

“Kalau nota pengantar tetap mencantumkan alokasi tiga miliar rupiah sesuai kesepakatan, maka telah terjadi kontradiksi antara dokumen resmi pemerintah daerah dengan surat yang sudah disampaikan kepada satuan pendidikan,” katanya.

Selain mempertanyakan keberadaan anggaran, ia juga meminta penjelasan apakah surat pembatalan tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan TAPD serta Bupati Bungo, atau diterbitkan atas inisiatif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Minta Surat Pembatalan Ditinjau Ulang

Abdul Qodir meminta pemerintah daerah meninjau ulang atau menunda pelaksanaan surat pembatalan sampai terdapat penjelasan resmi mengenai status program seragam gratis.

Ia juga mendorong TAPD memberikan klarifikasi tertulis mengenai koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), TAPD, dan DPRD dalam perubahan maupun penyesuaian program yang masuk dalam pembahasan anggaran.

Menurutnya, setiap perubahan program dan anggaran harus mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku serta diselaraskan dengan hasil pembahasan bersama.

“Saya menegaskan bahwa kewenangan menetapkan perubahan dan penyesuaian program dalam APBD harus ditempuh melalui mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, bukan kewenangan administratif satu kepala OPD semata,” tegasnya.

Abdul Qodir menyatakan akan meminta klarifikasi resmi sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. Ia berharap pemerintah daerah segera menjelaskan persoalan tersebut agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai program seragam gratis yang menyangkut kepentingan siswa dan orang tua di Kabupaten Bungo.

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai alasan resmi pembatalan program, persetujuan TAPD, serta status akhir alokasi anggaran Rp3 miliar masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.