Status Quo Diduga Dilanggar, BPR Geruduk PT SAS: Hentikan Semua Aktivitas!

oleh -44 Dilihat
oleh
Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai di depan kantor PT SAS, Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kamis (20/8/2026).

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Status quo kawasan yang melibatkan PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) kembali menjadi sorotan. Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai di depan kantor PT SAS, Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kamis (20/8/2026).

Dalam aksi tersebut, BPR mendesak PT SAS mematuhi status quo yang sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Pertemuan itu diketahui turut dihadiri pihak PT SAS serta warga yang tergabung dalam BPR.

Aksi warga kali ini dipicu temuan sejumlah aktivitas yang diduga masih dilakukan di kawasan yang berada dalam status quo. Salah satunya pembangunan pagar keliling oleh PT SAS yang disebut mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Tak hanya itu, BPR juga menyoroti adanya aktivitas penanaman di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar jalan hauling serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS.

BPR menilai berbagai aktivitas tersebut perlu dipertanyakan karena kawasan bersangkutan masih berada dalam status quo.

Warga kemudian melakukan aksi siaga dengan mendatangi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PT SAS. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan teguran sekaligus meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas selama status quo masih berlaku.

Direktur WALHI Jambi Oscar Anugrah menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, status quo tidak boleh berhenti sebagai keputusan di atas kertas.

“Status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, yang saat itu juga dihadiri PT SAS dan warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung,” ujar Oscar.

Menurut Oscar, temuan aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan untuk dihentikan sementara menunjukkan perlunya pengawasan lebih kuat dari pemerintah.

“Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian BPR Erpen Surisno menegaskan tuntutan warga cukup jelas. PT SAS diminta menaati instruksi Gubernur Jambi terkait pemberlakuan status quo.

BPR juga mendesak seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan. Bahkan, pembangunan yang dilakukan setelah status quo ditetapkan diminta dibongkar dan kondisi kawasan dikembalikan seperti semula.

“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” tegas Erpen.

Bagi BPR, status quo harus dimaknai secara menyeluruh. Bukan sekadar menghentikan satu jenis kegiatan, sementara aktivitas lain tetap berjalan.

Warga meminta kondisi kawasan dipertahankan sebagaimana keadaan awal hingga pemerintah mengeluarkan keputusan baru melalui mekanisme yang berlaku.

BPR juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan di lapangan. Mereka menilai konsistensi dalam menjalankan status quo penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal pagar, tanaman atau lampu penerangan. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibangun antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.(*)

 

Pewarta: Andy Chandra

No More Posts Available.

No more pages to load.