Karhutla Mengganas, Polda Jambi Tetapkan 8 Tersangka! 7 Kasus Naik Penyidikan

oleh -13 Dilihat
oleh
ILUSTRASI: Karhutla

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi memasuki babak hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran polres telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari tujuh perkara karhutla yang naik ke tahap penyidikan sepanjang 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, seluruh tersangka merupakan perseorangan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sampai saat ini, dari tujuh kasus yang naik ke tahap penyidikan ada delapan orang tersangka,” kata Taufik belum

Delapan tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, satu tersangka ditangani Polres Sarolangun, satu orang oleh Polres Merangin, dua tersangka ditangani Polres Tebo, serta empat orang ditangani Polres Tanjung Jabung Barat.

Taufik menegaskan, langkah hukum tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus praktik pembakaran lahan yang berpotensi memperparah kondisi lingkungan dan kualitas udara.

“Polda Jambi terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sampai saat ini, kami telah menyidik tujuh kasus dengan delapan orang tersangka,” tegasnya.

3.632 Titik Panas Terdeteksi

Ancaman karhutla di Provinsi Jambi memang belum bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan data hingga 23 Agustus 2026, pemantauan satelit Terra-Aqua, SNPP, dan NOAA-20 mencatat sebanyak 3.632 titik panas sejak awal tahun.

Sementara itu, luas lahan yang terdampak karhutla telah mencapai 658,29 hektare.

Sejumlah daerah juga masuk kategori rawan karhutla. Di antaranya Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, dan Merangin.

Di tengah ancaman tersebut, Polda Jambi tidak hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Patroli di kawasan rawan, pemantauan titik panas, hingga penanganan langsung di lokasi kebakaran juga terus dilakukan.

“Kami terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman, dan pendinginan di lokasi kebakaran,” jelas Taufik.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci agar kebakaran tidak meluas dan dapat segera dikendalikan.

Jangan Bakar Lahan

Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, asap karhutla juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat hingga roda perekonomian.

Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif mencegah terjadinya karhutla. Setiap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran harus dihindari.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan perekonomian,” pungkasnya.

Polda Jambi memastikan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara beriringan, mulai dari pencegahan, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.