Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Jambi Nunggak Bertahun-tahun Bisa Bayar Cuma Setahun

oleh -18 Dilihat
oleh
Gubernur Jambi Al Haris

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membereskan tunggakan pajak kendaraan dengan skema keringanan. Bahkan, kendaraan yang pajaknya menunggak selama beberapa tahun tetap mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan program.

Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan program tersebut saat rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026).

Pemutihan mulai berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Salah satu kebijakan utama program tersebut adalah pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun sesuai ketentuan program.

“Mudah-mudahan warga Jambi ini memang tergugah hatinya. Masih ada 1,2 juta kendaraan yang belum bayar pajak,” ujar Al Haris.

Angka tersebut menjadi perhatian serius Pemprov Jambi. Karena itu, program pemutihan diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Bagi masyarakat yang selama ini terkendala tunggakan bertahun-tahun, kebijakan tersebut tentu menjadi angin segar. Beban tunggakan yang menumpuk mendapatkan keringanan melalui program pemutihan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tak hanya meringankan masyarakat, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.

Pemprov Jambi berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Al Haris mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak untuk memanfaatkan program tersebut dan kembali memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Dengan adanya pemutihan, pemerintah berharap semakin banyak kendaraan yang kembali tercatat aktif dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat.

Jadi, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun, ini saatnya bereskan tunggakan. Jangan sampai kesempatan pemutihan lewat begitu saja.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 memberikan sejumlah fasilitas kepada masyarakat.

Berikut rinciannya:

1. Pembebasan Tunggakan Pokok PKB

Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB.

Berapa tahun pun tunggakannya, masyarakat cukup membayar pajak satu tahun sesuai ketentuan program.

2. Pembebasan Denda PKB

Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Dengan demikian, wajib pajak yang memanfaatkan program ini tidak lagi dibebankan denda keterlambatan PKB sesuai ketentuan pemutihan.

3. Diskon PKB untuk Pembayaran Sebelum Jatuh Tempo

Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo, tersedia potongan pokok PKB.

Besaran diskonnya yaitu:

* Kendaraan roda dua: diskon 5 persen

* Kendaraan roda empat: diskon 2,5 persen

4. Diskon PKB untuk Balik Nama Kendaraan

Pemilik kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB juga mendapatkan keringanan.

Pemprov Jambi memberikan diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen bagi kendaraan yang melakukan proses BBNKB sesuai ketentuan program.

5. Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

Program ini juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu.

Dengan berbagai keringanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak hingga bertahun-tahun, periode pemutihan ini menjadi kesempatan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan dengan berbagai fasilitas pembebasan dan diskon yang telah disiapkan Pemprov Jambi.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.