Refleksi Penegakan Hukum: Kapolda Jambi Ajak Personel Satukan Idealisme dan Pragmatisme

oleh -33 Dilihat
oleh
Ipda Maranata Zebua, SH

Swarajambi.net | Rabu, 24 Juni 2026

PENEGAKAN hukum yang berintegritas tidak cukup hanya berlandaskan pada kepatuhan terhadap norma yuridis. Lebih dari itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan membaca realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat agar setiap kebijakan dan tindakan yang diambil mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

Pesan tersebut menjadi penekanan utama yang disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, kepada seluruh jajaran personel Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Bagi saya, sebagai anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai Kanit II Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Batang Hari, arahan Kapolda Jambi bukan sekadar bagian dari agenda kedinasan. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali hakikat penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus mampu mengharmonisasikan idealisme dan pragmatisme dalam pelaksanaan tugas. Kedua prinsip tersebut bukanlah hal yang bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai tujuan utama hukum itu sendiri.

Pendekatan pragmatis diperlukan agar aparat mampu bertindak cepat, adaptif, dan responsif dalam menghadapi berbagai dinamika sosial. Mulai dari penyelesaian konflik warga, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga memberikan pelayanan publik yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tepat.

Namun, Kapolda mengingatkan bahwa pragmatisme yang tidak dikendalikan oleh prinsip legalitas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, mengabaikan proses hukum yang semestinya, bahkan mencederai asas persamaan di hadapan hukum.

Di sisi lain, idealisme merupakan fondasi utama bagi integritas dan profesionalisme seorang anggota Polri. Dengan menjunjung tinggi idealisme, setiap personel akan menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan dari pihak mana pun.

Meski demikian, penerapan hukum yang terlalu kaku dan hanya berorientasi pada teks peraturan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat juga dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum. Pendekatan yang rigid berisiko mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, Kapolda Jambi memperkenalkan doktrin kepemimpinan yang sederhana namun sarat makna, yakni Idealis dalam tujuan, pragmatis dalam cara.

Prinsip idealisme diwujudkan melalui komitmen yang tidak dapat ditawar terhadap pemberantasan korupsi, narkotika, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta berbagai tindak pidana yang berdampak luas bagi masyarakat. Dalam perkara-perkara tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi maupun kompromi.

Sementara itu, terhadap perkara yang memiliki dimensi sosial ringan dan masih memungkinkan penyelesaian secara damai, aparat dapat mengedepankan pendekatan restorative justice, mediasi penal, maupun diskresi kepolisian yang bertanggung jawab sepanjang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut merupakan bentuk keadilan substantif, yaitu penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kepastian hukum semata, tetapi juga memperhatikan kemanfaatan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kapolda Jambi juga mengingatkan bahwa tujuan utama hukum adalah memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat harus selalu berorientasi pada kepentingan publik. Dalam situasi tertentu, edukasi dan pembinaan bahkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sekadar penerapan sanksi administratif.

Bagi saya, pesan tersebut menjadi bekal moral sekaligus pedoman profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

“Menjadi polisi bukan hanya menjalankan kewenangan yang diberikan negara, tetapi juga menjaga integritas, menjunjung tinggi keadilan, menghormati nilai kemanusiaan, serta menghadirkan kebijaksanaan dalam setiap keputusan yang diambil,” ujarnya.

Refleksi tersebut menegaskan bahwa kualitas seorang penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilannya menindak pelanggaran, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara supremasi hukum, kepentingan masyarakat, dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pesan kepemimpinan Kapolda Jambi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh insan Bhayangkara dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, berintegritas, serta senantiasa berpihak pada kepentingan hukum dan keadilan masyarakat.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.