SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mulai membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal itu ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Senin (29/6/2026).
Rapat yang digelar di ruang utama DPRD Kabupaten Bungo tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Adani, didampingi Wakil Ketua I H. Pardinan, dan Wakil Ketua II Darwandi,.
Sebanyak 25 anggota DPRD hadir dari total 35 anggota dewan. Turut mengikuti rapat unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 0416/Bute, Kapolres Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Ketua Pengadilan Agama Bungo, para staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Setda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Bungo Dedy Putra memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,17 triliun atau 5,30 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selain menyampaikan capaian pendapatan daerah, Bupati juga menguraikan kondisi aset Pemerintah Kabupaten Bungo sepanjang tahun anggaran 2025. Menurutnya, nilai aset daerah mengalami peningkatan yang berasal dari bertambahnya aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, serta aset lainnya. Meski demikian, terdapat penurunan pada komponen properti investasi.
Bupati menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo yang didukung penuh DPRD Kabupaten Bungo serta partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan dilanjutkan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)
Pewarta: Suzan Zukrina





