Diduga Jual Aset Daerah Pakai Sporadik, Tim Advokasi Pemprov Jambi: Iskandar Sedang Playing Victim

oleh -147 Dilihat
oleh
Dr Sarbaini, Tim Advokasi Pemprov Jambi.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya buka suara terkait sengketa lahan yang menyeret nama Iskandar. Melalui Tim Advokasi Pemprov Jambi, pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan yang diklaim Iskandar merupakan aset sah milik Pemprov Jambi, bukan milik perseorangan.

Tim Advokasi menjelaskan, status kepemilikan lahan tersebut telah dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Tanah itu diperoleh secara sah melalui mekanisme jual beli pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti dan sejak lama tercatat sebagai aset daerah untuk kepentingan publik.

“Secara yuridis, Pemprov Jambi memiliki alas hak berupa sertifikat asli. Sementara tindakan mengalihkan, mengklaim, atau menjual aset daerah kepada pihak lain hanya berdasarkan surat sporadik tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Dr Sarbaini, Tim Advokasi Pemprov Jambi.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh Pemprov Jambi. Dari hasil penyelidikan Kejaksaan dan Kepolisian, ditemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan objek sengketa.

Karena lahan yang dipersoalkan merupakan aset daerah, perbuatan menguasai atau mengalihkan aset tersebut tanpa hak berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Iskandar justru dinilai aktif membangun opini di media sosial. Melalui berbagai unggahan dan pernyataan, ia menuding Gubernur Jambi Al Haris melakukan tindakan penganiayaan dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

Narasi tersebut disayangkan oleh Tim Advokasi Pemprov Jambi. Menurut mereka, langkah yang dilakukan Iskandar mengarah pada upaya membangun citra sebagai korban atau playing victim, padahal status hukumnya saat ini masih sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan aset dan keuangan daerah.

“Pihak yang diduga mengalihkan aset Pemprov Jambi kini justru membangun narasi seolah-olah dizalimi. Ini merupakan pembalikan fakta yang tidak sejalan dengan bukti kepemilikan maupun proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sarbaini.

Pemprov Jambi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Dalam perspektif hukum keuangan negara, penguasaan atau pengalihan aset pemerintah daerah tanpa hak untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Karena itu, Pemprov Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak yang berkembang di media sosial serta menunggu proses hukum berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.