SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari akhirnya menjatuhkan sanksi kepada seorang anggota dewan yang menjadi teradu dalam pengaduan yang diproses melalui Sidang BK Ke-9. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis setelah majelis menilai pelanggaran yang terjadi masuk kategori ringan.
Keputusan tersebut diumumkan setelah BK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Dalam proses persidangan, majelis menelaah fakta-fakta yang terungkap, termasuk bukti dokumen, keterangan saksi, serta konten yang beredar di media sosial yang menjadi bagian dari materi pengaduan.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada teradu. Keputusan ini telah diambil melalui kesepakatan bersama majelis,” ujar perwakilan BK DPRD Batang Hari saat membacakan putusan.
BK menjelaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD dan kewenangan yang dimiliki, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, majelis menilai pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
“Perlu dipahami, sanksi ringan ini diberikan atas perbuatan yang melanggar aturan etika dan tata tertib kelembagaan, bukan melanggar hukum negara. Kami memutuskan berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelasnya.
Selain faktor pembuktian, BK juga mempertimbangkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam persidangan, baik pengadu maupun teradu telah menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh majelis.
Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan.
BK berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar senantiasa menjaga etika, sikap, serta perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga dalam ruang publik dan media sosial yang kini menjadi sorotan masyarakat.
“Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat,” tegas majelis.
Dengan putusan tersebut, proses penanganan pengaduan yang disidangkan dalam BK Ke-9 resmi dinyatakan selesai sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kabupaten Batang Hari.(*)







