SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RH (48), warga RT 004 Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, diamankan polisi saat berada di dalam sebuah rumah di kawasan tersebut.
Ironisnya, RH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Safrizal melalui Kasi Humas Polres Batanghari IPTU Simbang T.
“Benar, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RH terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Simbang T, Kamis (7/5/2026).
Dijelaskan Simbang, penangkapan dilakukan di RT 004 Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sedang dan dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening transparan dengan total berat bruto 6,22 gram.
Selain itu, petugas juga menyita empat plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu dari pipet sedot, satu kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu kotak merek Bostanten warna hitam, alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan kaca pirek, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam beserta kartu SIM.
IPTU Simbang menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi adanya aktivitas narkotika di Desa Simpang Kubu Kandang,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan RH sekitar pukul 23.20 WIB saat berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Dusun setempat bernama Rezi, petugas menemukan satu paket sabu di dekat pelaku.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di ruang tamu rumah tersebut. Di atas meja, petugas menemukan satu kotak merek Bostanten yang di dalamnya terdapat kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe berisi tiga paket sedang sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO dan berada di Jambi,” tegas IPTU Simbang T.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(*)
Pewarta: Eddwardi





