Kado Istimewa HUT Kota Jambi: PBB Bebas Denda dan Diskon 5 Persen

oleh -68 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota Jambi menghadirkan kebijakan spesial bagi masyarakat berupa insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi “kado” bagi warga sekaligus upaya mendorong pergerakan ekonomi daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pemerintah memberikan dua kemudahan utama:

– Pembebasan sanksi administrasi (denda) keterlambatan pembayaran PBB

– Pengurangan pokok PBB sebesar 5 persen untuk tahun 2026

Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Wali Kota Jambi, yakni Nomor 336 dan 337 Tahun 2026.

Dorong Kepatuhan dan Ringankan Beban Warga

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan dihapusnya denda, wajib pajak kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk melunasi kewajibannya.

Untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:

-Teller bank mitra seperti Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah

– PT Pos dan gerai ritel seperti Indomaret

ATM bank

– QRIS melalui mobile banking atau e-wallet

– Virtual Account (VA) di berbagai layanan perbankan

Seluruh transaksi tercatat secara real-time dalam sistem pemerintah daerah, sehingga lebih aman dan akurat.

Program insentif ini berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan Kota Jambi.

“Ini bukan hanya kemudahan, tapi juga bentuk ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah,” demikian pesan pemerintah.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.