Gelombang Protes di PT JDR Memanas, Buruh dan Warga Ancam Demo Besar ke DPRD Batanghari

oleh -28 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Gelombang keresahan masyarakat dan pekerja di PT Jambi Distribusindo Raya (JDR) yang beroperasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, kembali mencuat dalam audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Rabu (13/5/2026).

Audiensi yang berlangsung di Muara Bulian itu menghadirkan perwakilan perusahaan, di antaranya Pedrik selaku Kepala DCM Wings Bulian serta pihak manajemen Wings Jambi. Pertemuan dipimpin mediator Dinas Tenaga Kerja, Hendra Hasani bersama dua rekannya dari Disnaker Batanghari.

Sejak hampir dua tahun beroperasi, PT JDR dari Wing Grup disebut-sebut memunculkan berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Sungai Buluh. Aduan datang dari mahasiswa, serikat pekerja hingga aliansi masyarakat peduli desa.

Dalam audiensi tersebut, suasana berlangsung panas dan penuh tensi. Perwakilan masyarakat mempertanyakan transparansi perusahaan terkait jumlah tenaga kerja hingga sistem kerja yang diterapkan kepada para buruh.

Sorotan tajam mengarah kepada Pedrik selaku Kepala DCM Wings Bulian yang dinilai tidak mengetahui jumlah pasti karyawan di bawah tanggung jawabnya, termasuk jumlah pekerja asli Sungai Buluh yang direkrut perusahaan.

Tak hanya itu, persoalan dugaan “tombokan” atau pemotongan gaji pekerja juga menjadi perhatian. Perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar pemotongan tersebut karena dinilai tidak jelas dan memberatkan pekerja.

“Aneh, kepala DCM justru tidak mengetahui jumlah pekerjanya sendiri, termasuk pekerja lokal Sungai Buluh. Bahkan soal tombokan karyawan juga tidak tahu. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar salah satu peserta audiensi.

Situasi audiensi semakin memanas saat mediator Hendra Hasan disebut sempat memukul meja dan meninggalkan ruangan. Sikap tersebut disayangkan sejumlah peserta karena dianggap tidak mencerminkan posisi mediator yang seharusnya menjaga kondusivitas forum.

Dalam forum itu, masyarakat juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan DCM jika terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan terhadap pekerja. Mereka turut meminta sistem kerja borongan diterapkan lebih adil bagi buruh bongkar muat.

Payung Hukum Disorot

Perwakilan pekerja menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang hak pekerja atas jam kerja dan lembur.

Selain itu, Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur ketentuan jam kerja yakni:

* 6 hari kerja: 7 jam per hari

* 5 hari kerja: 8 jam per hari

Kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai lembur dengan kompensasi upah serta fasilitas makan dan minum bagi pekerja.

Tuntutan Pekerja dan Warga

Dalam audiensi tersebut, pekerja dan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

* Transparansi data ribuan pekerja lembur.

* Penghapusan pemotongan gaji dengan alasan “tombokan” yang dinilai tidak jelas.

* Perlindungan terhadap pekerja dari intimidasi maupun ancaman PHK.

* Evaluasi sistem kerja borongan yang dianggap merugikan.

* Peningkatan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024.

* Evaluasi vendor dan mitra perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Batanghari, Ermi bersama mediator Hendra Hasan menegaskan setiap aduan pekerja harus disertai bukti tertulis agar proses mediasi berjalan objektif dan sesuai aturan.

“Pekerja diminta mengisi formulir resmi agar setiap laporan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pihak Disnaker dalam audiensi tersebut.

Rekrutmen Lokal Jadi Sorotan

Minimnya tenaga kerja asal Sungai Buluh yang direkrut PT JDR juga menjadi perhatian serius masyarakat. Mereka menilai perusahaan belum maksimal memberikan ruang bagi warga sekitar untuk bekerja.

Padahal, keberadaan perusahaan di wilayah desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan mengurangi pengangguran.

Dinas Tenaga Kerja meminta pihak perusahaan menyerahkan data terbaru jumlah tenaga kerja hingga tahun 2026, termasuk klasifikasi pekerja skill dan non-skill serta keterlibatan mitra perusahaan.

Audiensi ditutup dengan rencana pembuatan notulen resmi serta tindak lanjut mediasi lanjutan. Namun hingga akhir pertemuan, belum ditemukan kesepakatan antara pihak PT Wings dan masyarakat.

Perwakilan Aksi Peduli Desa Sungai Buluh, Boy Marsukun yang juga Ketua PLK Serikat Pekerja Bongkar Muat Jambi (SP-BMJ) Desa Sungai Buluh menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.

“Kami menuntut pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan. Ini bukan masalah sepele, ini menyangkut kelayakan hidup masyarakat Sungai Buluh yang mencari nafkah di perusahaan namun merasa dizalimi dengan aturan tidak manusiawi dan pemotongan gaji tanpa dasar,” tegas Boy usai audiensi.

Ia juga menegaskan, apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Batanghari dalam waktu dekat.

“Karena hari ini belum ada kata sepakat, kami akan mengambil langkah demo atau RDP bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari dan DPRD Batanghari sesegera mungkin,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.