DPRD Muaro Jambi Turun Tangan! PT PMG Sepakat Fasilitasi Minimal 20 Persen

oleh -10 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, MUAROJAMBI – Polemik fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM) di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, akhirnya masuk meja DPRD. Komisi II DPRD Muaro Jambi mempertemukan warga dan manajemen PT Petaling Mandraguna (PMG) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (25/5/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II itu dipimpin langsung Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Hadir anggota Komisi II, manajemen PT PMG, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Ladang Panjang, Ketua BPD, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.

Sejak awal rapat, suasana berlangsung dinamis. Warga menyampaikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sekitar perusahaan.

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta menegaskan, DPRD hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Tujuan kita satu, mencari solusi yang adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kalau ada pelanggaran, harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Aidi Hatta saat membuka rapat.

Dalam forum tersebut, Komisi II mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak PT PMG untuk menyampaikan penjelasan terkait program yang telah dan akan dilaksanakan.

Setelah melalui pembahasan cukup panjang, rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani seluruh pihak terkait.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah komitmen PT PMG untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Ladang Panjang minimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh pihak sepakat bahwa pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Revisi Tim Sembilan juga akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa guna memastikan keterwakilan masyarakat berjalan baik.

Kesepakatan lainnya menyebutkan, apabila tidak tercapai titik temu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, maka pelaksanaan program FPKM di Desa Ladang Panjang akan dilakukan evaluasi.

Aidi Hatta menegaskan DPRD tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut hingga menghambat pembangunan maupun menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Kita tidak mau persoalan ini berlarut-larut. Kalau batas, tanggung jawab, hak dan kewajiban sudah jelas, pembangunan bisa berjalan dan masyarakat merasa tenang,” tegasnya.

Berita Acara kesepakatan ditandatangani oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, anggota DPRD Muhammad Ridho, perwakilan PT PMG Ivan H.S, Camat Sungai Gelam Musliadi, Kepala Desa Ladang Panjang Amdi, Ketua BPD, dan Ketua Pokmas Budi Sail R.

DPRD Muaro Jambi memastikan akan terus mengawal seluruh proses tindak lanjut hasil rapat tersebut hingga tuntas. Lembaga legislatif itu juga menegaskan setiap keputusan harus berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.