BUMD: The Giant Sleeping In The District

oleh -8 Dilihat
oleh

Oleh: Muhammad Kinas SE. I

DI TENGAH kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Pusat yang saat ini, hal tersebut pasti berdampak pada keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan trobosan dan inovasi Pembangunan di daerah.

Bagi pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kemandirian fiskal yang kuat, tentu kebijakan efisiensi keuangan ini tidaklah begitu berdampak. Namun bagi daerah yang masih bergantung pada Transfer Dana dari Pusat, pasti kondisi ini menjadi beban berat. Tidak hanya pada sisi Pembangunan Perekonomian daerah, bahkan juga untuk memenuhi kebutuhan belanja daerahnya.

Berangkat dari kondisi ini, sepatutnya memantik atau bahkan memaksa para stakeholders di Pemerintah Daerah brainstorming dalam upaya menelisik peluang-peluang alternatif yang mungkin mampu memberikan perimbangan dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah. Serta juga dapat memberikan daya dorong baru dalam dinamika pembangunan perekomian di daerah.

Salah satu langkah brainstorming dan opsi kebijakan yang dapat dieksplorasi oleh Pemerintah Daerah Adalah optimalisai BUMD. Pemerintah Daerah harus melakukan reorientasi BUMD dari sekadar instrumen penyedia layanan publik menjadi entitas bisnis kompetitif yang menyumbang dividen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jika dianalogikan BUMD itu seolah “The Giant Sleeping” yang sudah saatnya dibangunkan untuk mulai bangkit bergerak. Juga dapat mendorong roda perekonomian daerah yang sedang terpuruk. BUMD harus menjadi kawah candradimuka menuju kemandirian fiskal daerah.

Ide ini bukan isapan jempol belaka. Juga tidak menjadi sesuatu yang mustahil direalisasikan. Alasannya karna BUMD memiliki potensi dan keistimewaan tersendiri yang tidak lazim dimiliki oleh badan usaha lain, apalagi oleh badan usaha yang dikelola swasta.

Sebagai contoh, dari segi legalitas serta perizinan usaha. Hal ini menjadi kendala pihak swasta untuk memulai suatu badan usaha, namum bagi BUMD hal ini tidak menjadi persoalan karna kuatnya legitimasi Pemerintah yang menyertainya. Keistimewaan lainnya, BUMD sering kali mendapat hak eksklusif dari pemerintah daerah untuk mengelola suatu sektor krusial. Seperti sektor Keuangan, pengelolaan armada Tranportasi Massal, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pelabuhan maupun Armada Pelayaran dan lainnya.

Misalnya saja, bagaimana PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) mampu menutup tahun 2025 dengan catatan performa sangat memuaskan. Bank milik pemerintah daerah ini sukses melampaui target Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan membukukan laba bersih sebesar Rp 13,73 miliar (M) atau setara 101,12% dari target yang ditetapkan. Keberhasilan ini berdampak langsung pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, total setoran deviden yang dialokasikan mencapai Rp 5,89 M. (lihat di: https://suarabaru.id/2026/01/10/pemkab-puji-kinerja-pt-bpr-bkk-kebumen-sumbang-pad-rp-31-m).

Berangkat dari contoh tersebut, dapat dibayangkan jika suatu daerah memiliki beberapa BUMD yang produktif dan berdampak langsung pada peningkatan PAD. Ditambah lagi social effect BUMD produktif mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyakat untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Keistimewaan lain, jika ditinjau dari sisi fundamental. Pertama BUMD memlliki keunggulan sinergi kebijakan dengan Pemerintah yang dipagar oleh regulasi. Sehingga tidak slip dari arah dan tujuan BUMD serta menjadi jaminan kepastian hukum. Kedua BUMD memiliki keunggulan dengan adanya Penyertaan Modal Daerah dari APBD, menjamin stabilitas likuiditas dibandingkan swasta yang harus mencari pendanaan komersial atau investor.

Keunggulan lain yang menonjol dari BUMD adalah Brand trust yang tinggi dari Masyarakat, Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa BUMD mampu meyajikan kualitas layanan terbaik karna BUMD mengemban mandat tidak hanya orientasi keuntungan (profit oriented) tapi juga sebagai agen Pembangunan daerah, yang output atau hasil kerja BUMD tidak dikapitalisasi oleh individu. Melainkan memberikan maslahat seluas–luasnya pada hajat hidup Masyarakat.

Beberapa potensi di atas menjadi modal utama BUMD dalam perannya sebagai salah satu kontributor Pembangunan Ekonomi daerah. Yang pada goalnya nanti menjadikan daerah yang diakui memiliki kemandirian fiskal serta tangguh menghadapi situasi ekonomi yang tidak menentu.

Dalam rangka membangun BUMD yang mampu memberikan kemanfaatan secara berkelanjutan dibutuhkan “komitmen yang kokoh” dari para stakeholders daerah dan organ–organ BUMD untuk bersama ngengoni (merawat, menjaga serta memberikan perhatian khusus) BUMD agar mampu bertahan, tumbuh dan berkembang mengikuti dinamika dunia usaha dalam arus digitalisasi saat ini. Dalam penatakelolaanya juga harus berada ditangan–tangan yang berintegritas, memilikai sikap professional. Serta kaya dengan ide–ide maupun pemikiran yang inovatif serta mampu bertindak secara independent demi kepentingan BUMD. Karakter-karakter ini menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola BUMD dengan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Pada akhirnya, kebangkitan BUMD bukan sekadar upaya meningkatkan PAD, melainkan langkah strategis menuju kemandirian fiskal daerah, berdaya saing, dan mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Sudah saatnya “raksasa yang tertidur” itu dibangunkan.(*)

 

*Mantan komisioner KPU Tanjab Timur

 

No More Posts Available.

No more pages to load.