Dua Pria Ditangkap di Bathin III, Polisi Amankan 7,93 Gram Sabu

oleh -31 Dilihat
oleh
Dua pria ini berhasil diamankan Polres Bungo di sebuah rumah di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, dua pria berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan dua pria berinisial DI (42), seorang pekerja swasta, dan AA (41), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 7,93 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, Feri Irawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(*)

 

Pewarta: Suzan Zukrina

No More Posts Available.

No more pages to load.