Alung Tersangka Sabu 58 Kg Ditangkap Bersama Lima Temannya di Tanjab Barat

oleh -7 Dilihat
oleh
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan penangkapan Alung Ramadhan alias Alung tersangka kepemilikan 58 kilogram sabu.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Teka teki penangkapan M Alung Ramadhan alias Alung yang jadi perbincangan hangat, akhirnya terungkap.

Tersangka kepemilikan 58 kilogram sabu yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 itu telah ditangkap.

Selain membenarkan penangkapan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan Alung ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, bersama tim gabungan. Alung ditangkap pada pukul 03.00 dini hari, Kamis (16/4/ 2026).

“Alung ditangkap di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar jenderal bintang dua itu.

Dalam penangkapan tersebut polisi tidak hanya menangkap Alung saja. Ada 5 orang lainnya yang turut diamankan. Diduga kelimanya ikut membantu pelarian Alung.

Saat ini kata Irjen Krisno, Alung dan 5 orang lainnya tersebut sudah berada di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini menjadi bukti upaya keras Polda Jambi, di tengah isu negatif yang terus berkembang.

Alung yang merupakan warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menjadi target pengejaran intensif aparat. Ia memiliki ciri tinggi sekitar 170 cm dan tato di bagian dada.

Selama masa pelarian, ia diduga bergerak dari satu titik ke titik lain di wilayah Jambi untuk menghindari pelacakan, sembari memutus jejak komunikasi.

Aparat menyebut pelariannya berlangsung senyap namun tetap berada dalam radar pengembangan jaringan.

Polda Jambi sebelumnya menegaskan bahwa kaburnya Alung terjadi akibat kelalaian pengawasan saat proses pemeriksaan berlangsung. Peristiwa ini kemudian berujung pada pemeriksaan etik terhadap sejumlah personel.

Salah satunya AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, yang dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.

“Ini murni kelalaian penyidik dan sudah diputus dalam sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.

Insiden tersebut menjadi catatan serius dalam penanganan kasus narkotika berskala besar di lingkungan kepolisian.

Dengan tertangkapnya kembali Alung, penyidik kini kembali membuka pengembangan perkara yang sempat tertunda akibat pelariannya.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengurai peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polisi juga mendalami dugaan adanya sindikat terorganisir lintas daerah, mengingat besarnya barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini.(*)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.