SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Wali Kota Jambi, Maulana resmi melantik jajaran direksi baru Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2026–2031, Senin (16/3/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Pelantikan ini dilakukan setelah Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan hasil akhir Seleksi Terbuka Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Tiga nama resmi ditetapkan sebagai jajaran direksi baru setelah melalui rangkaian tahapan seleksi sesuai regulasi yang berlaku.
Pengumuman hasil seleksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: PD.01/019/Pansel-2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Proses seleksi dilaksanakan dengan berpedoman pada regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum, termasuk aturan mengenai organ dan kepegawaian perusahaan daerah.
Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), penulisan makalah, hingga wawancara akhir bersama Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Adapun tiga nama yang resmi dilantik sebagai direksi baru Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi yaitu:
* Arianto, S.T. sebagai Direktur Utama
* Eri Suganda, S.T. sebagai Direktur Teknik
* Andri Susanto, S.Kom. sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan
Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi, Maulana yang juga bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) berharap jajaran direksi yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
“Direksi yang baru dilantik harus mampu bekerja profesional, berintegritas, dan menghadirkan inovasi dalam pengelolaan perusahaan. Perumdam Tirta Mayang memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan dan kualitas air bersih bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Maulana.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta peningkatan kinerja perusahaan agar mampu memberikan pelayanan maksimal sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*)







