Satresnarkoba Polres Batang Hari Tangkap Pengedar Sabu, 15 Paket Siap Edar dan 8 Pil Extacy Diamankan

oleh -2 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dan extacy di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Dari tangan tersangka berinisial A alias S (35), petugas mengamankan satu paket sedang dan 14 paket kecil berisi sabu dengan total berat 7,73 gram yang diduga siap diedarkan dan delapan butir pil extacy.

Penangkapan terhadap warga Desa Pasar Terusan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis (26/2/ 2026) di RT 005 Desa Terusan.

Kasat Res Narkoba Polres Batang Hari melalui Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap mengungkapkan pelaku S sempat kabur saat akan ditangkap.

“Kesigapan petugas di lapangan, berhasil mengetahui keberadaannya. S akhirnya bisa diringkus,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).

Iptu Simbang Tetap menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku S yang mencurigakan di lingkungan RT 005 Desa Pasar Terusan.

“Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku S. Anggota opsnal melakukan penggeledahan badan yang disaksikan kepala dusun setempat. Ditemukan enam paket kecil berisikan sabu di kantong depan sebelah kiri,” ujarnya.

“Paket itu ditaruknya dalam kotak plastik warna putih yang di lakban hitam,” sambungnya.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan S, masih menyimpan sabu di rumahnya di RT 03 Desa Pasar Terusan.

“Disaksikan ibu RT setempat, petugas menggeledah rumah pelaku. Petugas menemukan kotak rokok merk Dji Samsu warna hitam yang berisikan satu paket sedang dan 7 paket kecil berisi sabu siap edar. Petugas juga menemukan 8 pil extacy dalam wadah plastik. Tujuh pil extacy berbentuk tengkorak dan satunya lagi berbentuk huruf S,” terang Simbang.

Simbang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Batang Hari. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami minta masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Jangan takut, karena ini demi keselamatan kita bersama,” imbuhnya.

Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan Ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(*)

 

 

Pewarta: Eddwardi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.