SWARAJAMBI.NET,MUARABUNGO —Penyidik Polres Bungo melimpahkan berkas perkara Bripda Waldi, oknum polisi tersangka pembunuhan dosen cantik Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Bungo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabungo, Senin (2/3/2026).
“Pelimpahan tahap dua ini, karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dengan pengawalan ketat.
Penyidik menyerahkan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang berprofesi sebagai dosen.
Zamri Elfino menegaskan bahwa penanganan perkara Bripda Waldi ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Institusi kepolisian, berkomitmen menegakkan hukum secara tegas meskipun perkara tersebut melibatkan oknum internal,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo menyatakan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diserahkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka. Berbagai kalangan berharap proses persidangan dapat berjalan terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penahanan tersangka kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan berlangsung.(*)
Pewarta: Suzan Zukrina







