SWARAJAMBI.NET,JAMBI – Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, menghadiri Selebrasi/Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (18/2/2026).
Hadir pada kesempatan tersebut, Unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk mendukung tata pemerintahan yang baik melalui fungsi strategisnya melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, BUMH serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dikatakan Wagub Sani, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025) di Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Jambi dimana hasil penilaian ini sangat berarti untuk menjadi parameter dan cerminan kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Provinsi Jambi.
“Penilaian ini menjadi bahan evaluasi untuk semakin memacu semangat dan mendorong kinerja seluruh pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi, untuk berbenah menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima,” kata Wagub Sani.
“Dengan upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah se Provinsi Jambi, dan dengan supervisi serta masukan-masukan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, alhamdulillah, hasil Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025 memperoleh hasil Kualitas Tertinggi Tanpa Potensi Maladministrasi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan publik yang memenuhi standar kepatuhan ketat, bebas pungli/penundaan, serta teruji dari perilaku melawan hukum, melampaui wewenang atau kelalaian (maladministrai),” pungkasnya.(*)







