Tolak Penyelesaian Kekeluargaan, Ibu Korban Lapor Polisi

oleh -46 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Kasus asusila menimpa remaja putri berinisial MI (16) di Kecamatan Bajubang. Ia diduga menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya, Jl (19).

Kasus tindak kekerasan seksual tersebut telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang Hari.

Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari Ipda Wahyudi mengatakan laporan polisi tersebut dibuat oleh ibu korban MI di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batanghari.

“Kita sudah mengamankan tersangka Jl yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyudi kepada wartawan baru-baru ini.

Untuk kronologisnya, Wahyudi menceritakan dugaan tindak pidana itu diketahui pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor (ibu korban) baru kembali ke rumah.

Pelapor menjelaskan bahwa anaknya mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Jl .

Mendengar pengakuan tersebut, pelapor menyatakan tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum.

“Terlapor JI langsung diamankan pihak keluarga korban dan RT setempat. Langsung dibawa ke Polsek Bajubang dan diarahkan untuk dilaporkan ke Polres Batang Hari guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 473 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi juga telah menerima surat hasil visum sebagai barang bukti awal.

“Pelaku sudah di tahan di Mapolres Batang Hari,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.