SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – DPRD Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi guna menindaklanjuti konflik antara pihak perusahaan dengan pekerja di PT Super Home Production Indonesia (SHPI), Rabu (4/2/2026).
RDP tersebut digelar menyusul aduan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bajubang Laut buntut dari demo para pekerja PT SHPI yang menuntut keadilan dengan 11 poin tuntutan ke perusahaan. Hal itu lantaran diduga pihak perusahaan melakukan pelanggaran pembayaran upah karyawan dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR) dan tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Batang Hari, M.Firdaus didampingi ketua komisi I, komisi II, dan komisi tiga serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Turut hadir dalam forum tersebut Kasat Pol PP Batang Hari, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas DPMPTSP Batang Hari, Kades Bajubang Laut Ediyanto, Direktur PT SHPI Simon Lawrence, dan sejumlah pekerja PT SHPI.
Wakil ketua DPRD Batang Hari, M.Firdaus menegaskan bahwa DPRD Batang Hari tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang tidak berpedoman kepada Undang – Undang Cipta Kerja.
“Jam kerja itu sudah tertuang dalam peraturan tidak boleh melebihi, garis besarnya adalah untuk pekerjaan yang 5 hari dalam seminggu itu diberlakukan 8 jam per hari. Untuk yang 6 hari kerja itu berlaku 7 jam per hari,” ujarnya.

“Apabila lebih dari jam maka itu diberlakukan waktu lembur, yang mana sebanyak – banyaknya tidak boleh lebih dari 4 jam setiap hari,” imbuhnya.
Firdaus juga mempertegas kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan secepatnya.
Sementara itu Eddy Yanuar dari Fraksi PDI Perjuangan terlihat kecewa atas sikap Instansi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang seharusnya dua institusi tersebut sangat berkaitan erat dalam tugas dan fungsinya.
“Ini undangan resmi, mereka tidak hadir ada apa, artinya jelas mereka tidak mendukung, kita ingin menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Kalau seperti ini akan terus berlanjut,” katanya.
Terlihat Direktur PT SHPI Simon Lawrence hanya bisa mengikuti saran -saran dari para wakil rakyat.
“Kami (PT SHPI) akan membenahi tuntutan apa -apa yang belum terealisasi dari 11 tuntutan dari para pekerja. Lebih khusus untuk upah kerja mengikuti UMK dan seluruh pekerja akan didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan memakai shif,” ujar Simon.
Rapat diakhiri dengan menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan pekerja, pihak perusahaan, Kades Desa Bajubang Laut dan wakil ketua DPRD Batang Hari M Firdaus.
“Kesepakatan ini harus dijalankan pihak PT dalam waktu seminggu ini. Apabila tidak dilaksanakan, maka DPRD dan pihak terkait lainnya akan menutup PT,” ujar Firdaus.(*)
Pewarta: Eddwardi





