SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Ratusan karyawan PT Super Home Product Indonesia (SHPI) yang berada di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (28/1/2026).
Aksi yang berlangsung depan kantor perusahaan, ada karyawan yang membawa poster yang berisi tuntutan pembayaran gaji harus sesuai upah minimum provinsi (UMP) dan jam kerja tidak lagi mencapai 24 jam.
Selain itu, karyawan juga menuntut adanya hari libur dalam merayakan hari besar Islam terkhusus saat Idul Fitri. Massa juga meminta perusahaan menyediakan BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum ada meski perusahaan telah berdiri selama empat tahun.
“Tuntutan kami ini merupakan hak dasar pekerja yang selama ini diabaikan perusahaan,” ujar seorang karyawan disela aksi.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Gaji sesuai UMP, jam kerja manusiawi, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata karyawan yang lain.

Berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi, UMP 2026 bernilai Rp3,4 juta per bulan bersifat wajib dan mengikat, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Perusahaan SHPI yang bergerak di bidang kosmetik ini sudah empat tahun beroperasi. Tetapi, selama itu, hak-hak pekerja masih terabaikan.
Aksi sempat memanas lantaran tuntutan karyawan tidak disambut dengan baik oleh pihak perusahaan.
Petugas pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Muara Bulian, serta mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari kemudian turun ke lokasi untuk meredam situasi.
Perwakilan massa aksi selanjutnya diajak masuk ke dalam perusahaan untuk melakukan mediasi bersama pihak manajemen.
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Bajubang Laut, Ediyanto.
Namun, kedua belah pihak belum menemukan titik temu dan pertemuan tersebut dinyatakan mengalami jalan buntu.
“Kami sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan belum ada kesepakatan. Maka persoalan ini akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Disnakerin Kabupaten Batang Hari,” ujar Hendra, mediator Disnakerin Batang Hari ini.
Menurut informasi massa akan melanjutkan aksi berikutnya ke kantor bupati dan DPRD Batang Hari apabila permasalahan ini belum selesai.(*)
Pewarta: Eddwardi





