SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Simpang Robert Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam baru-baru ini.
Pelaku adalah U (49) warga Kembang Paseban Kecamatan Mersam. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 2,91 gram.
Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron, penangkapan pelaku berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Simpang Robert Desa Belanti Jaya Kecamatan Mersam.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari dipimpin Ipda Eric Meibuqhin Nasution langsung melakukan penyelidikan.
Setelah itu, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sering terjadi transaksi Narkoba.
“Di dalam rumah itu ada pelaku U. Dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat tidak di temukan barang bukti apapun.Kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah menemukan bungkus rokok merk Zeez berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 10 plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Ditemukan lagi 15 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu,” terang Imron.
Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku.
“Ditemukan sebuah wadah minyak rambut yang di dalamnya ada plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu,” katanya.
Kemudian Tim Kuda Hitam membawa pelaku U dan barang bukti ke kepala desa setempat untuk menunjukan adanya kejadian tersebut.
“Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” pungkas Imron.(*)
Pewarta: Eddwardi







