Polres Bungo Tangkap Terduga Pelaku Investasi Bodong di Bali

oleh -62 Dilihat
oleh
RS alias Miki diapit tim Gunzo Polres Bungo di wilayah Kuta, Bali.

SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO – RS alias Miki akhirnya berurusan dengan polisi. Pria yang tercatat sebagai warga Bungo ini ditangkap Satuan Reskrim Polres Bungo pada Senin (19/1/2026) saat berada di wilayah Kuta, Bali.

RS diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial RS.

Disebutkannya RS merupakan terduga pelaku penipuan berkedok investasi yang telah merugikan korban sebesar Rp20 juta.

“Pelaku RS sempat kabur ke Bali. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi tempat tinggal tersangka, tim Gunjo Polres Bungo bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta, Polda Bali. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” terangnya.

Dalam kasus ini, kata Ilham, tersangka diduga menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen. Namun dana diserahkan korban tidak dikembalikan sesuai perjanjian awal.

“Kasus tersebut bermula pada Juli 2025, saat korban mentransfer dana sebesar Rp20 juta kepada tersangka untuk keperluan investasi,” ungkap Ilham.

Saat ini, tersangka masih diamankan dan akan segera dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat penawaran investasi yang dijalankan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres Bungo.

“Laporan masyarakat sangat diperlukan guna untuk penyidikan, pengembangan perkara, serta untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut,” terangnya.

Polres Bungo juga mengingatkan agar masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Pastikan adanya kejelasan legalitas, perjanjian tertulis, dan mekanisme usaha yang sah sebelum menanamkan modal.

“Ini semua agar tidak ada lagi korban kasus investasi yang menjanjikan keuntungan besar,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Suzan Zukrina

 

No More Posts Available.

No more pages to load.