Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Tiga Orang Jadi Tersangka

oleh -116 Dilihat
oleh
Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kepada awak media Batang Hari.

SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana memperkuat sinergi dengan insan pers melalui silaturahmi bersama awak media Batang Hari.

Pertemuan berlangsung di Balai Laluan Mapolres Batang Hari, Kamis (29/1/2026).

Silaturahmi yang turut dihadiri pejabat utama (PJU) Polres Batang Hari ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan AKBP Arya Tesa Brahmana yang baru menjabat Kapolres Batang Hari. Lebih itu, sebagai forum diskusi berbagai isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berkembang di Batang Hari.

Kegiatan silaturahmi diakhiri dengan ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg). Dimana para pelaku melakukan penyuntikan ulang isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami akan terus menindak tegas setiap praktik penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila ada dugaan praktik serupa di lingkungannya,” tegas AKBP Arya.

Kapolres menyebutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (gas melon) di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian pada Selasa (16/1/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku berinisial KS, AM, dan PM. Kemudian mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merek Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK dan ratusan tabung gas elpiji.

“230 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi. Kemudian 60 tabung elpiji ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung elpiji, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan,” terang Kapolres.

Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan ulang isi gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg.

“Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan,” ujar Kapolres.

Motif para pelaku melakukan pengoplosan didorong faktor ekonomi. Para pelaku mengetahui bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan terbatas bagi masyarakat tertentu.

Kapolres menyatakan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.

Arya menambahkan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian elpiji bersubsidi.

“Sekali lagi, kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

 

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.