Jadi Viral, Pangkalan di Muara Tembesi Diduga Timbun Gas Elpiji Subsidi: Warga Marah!

oleh -9 Dilihat
oleh
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Batang Hari, Edi Sabara melakukan peninjauan ke lokasi bersama Kasat Pol PP Batang Hari, Ridwan Noor di pangkalan gas melon bersubsidi.

SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Video amatir yang beredar luas di media sosial menghebohkan warga Muara Tembesi.

Dalam video tersebut, terlihat tumpukan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram tersimpan di dalam toko bertuliskan Pangkalan LPG H Ambo Ute yang berlokasi di Kelurahan Kampung Baru.

Video tersebut memicu kemarahan warga sekitar, terutama masyarakat yang selama ini mengaku kesulitan mendapatkan gas bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga. Mereka menduga pangkalan tersebut sengaja menyimpan elpiji 3 kg dan tidak menyalurkannya secara terbuka kepada warga.

Warga mengungkapkan bahwa setiap kali hendak membeli elpiji 3 kg, pangkalan beralasan stok kosong atau diminta persyaratan tertentu yang dinilai memberatkan.

Salah satu warga yang menjadi pelapor mengatakan bahwa dirinya jarang memperoleh jatah gas meski tinggal tidak jauh dari lokasi pangkalan.

“Kami tinggal di sini, tapi hampir tidak pernah kebagian. Kalau datang, selalu dibilang habis. Setelah viral, baru kelihatan ternyata gasnya banyak di dalam,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban menunjukkan KTP baru diterapkan setelah video tersebut menyebar luas di media sosial.

“Sebelumnya tidak pernah diminta KTP. Setelah ramai, baru aturan itu dipakai,” tambahnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah dalam video terlihat kendaraan mewah keluar masuk area pangkalan, terutama pada malam hari. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa gas subsidi justru disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.

“Kami warga sini tidak kebagian. Ini gas subsidi, bukan untuk orang kaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi laporan warga dan viralnya video tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Batang Hari, Edi Sabara, langsung melakukan peninjauan ke lokasi bersama Kasat Pol PP Batang Hari, Ridwan Noor.

Dalam keterangannya, Edi menegaskan bahwa penyaluran elpiji 3 kg wajib mengikuti sistem distribusi tertutup yang diatur oleh Kementerian ESDM dan BPH Migas dengan verifikasi identitas pembeli.

“Setiap transaksi harus menggunakan KTP atau NIB. Kalau sudah berulang kali tidak mematuhi aturan, itu termasuk pelanggaran. Minggu ini kita panggil agennya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penitipan gas tanpa pencatatan resmi berpotensi menjadi celah penyimpangan distribusi.

“Kalau sifatnya darurat masih bisa dipahami. Tapi kalau terus berulang dan tidak tercatat, itu bisa menjadi modus. Akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Berdasarkan regulasi terbaru, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah terdaftar secara resmi.

Penjualan di luar jalur distribusi resmi, penimbunan, maupun pengalihan distribusi kepada pihak yang tidak berhak dilarang keras.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari pengurangan kuota, pemutusan kerja sama, hingga proses hukum jika terbukti melakukan penimbunan atau penyelewengan.

Pasca viralnya kasus ini, warga menyerukan aksi boikot terhadap pangkalan terkait dan meminta pemerintah bertindak tegas demi melindungi hak masyarakat kecil. Warga berharap kejadian ini menjadi momentum untuk membersihkan sistem distribusi gas subsidi dari praktik curang.

“Ini hak rakyat kecil. Jangan dipermainkan. Kami sudah cukup bersabar,” ujar salah seorang warga, disambut dukungan warga lainnya.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang mengalami kendala serupa untuk segera melapor melalui kanal resmi, seperti Pertamina Call Center 135, layanan Ditjen Migas 136, serta Disperindagkop Kabupaten Batang Hari.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.