DPRD Muarojambi Apresiasi Polres dan Kejari Muaro Jambi Tuntaskan Kasus Guru Tri Wulansari dengan Damai

oleh -9 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Muarojambi Usman Khalik.

SWARAJAMBI.NET,MUAROJAMBI – DPRD Muarojambi memberikan apresiasi kepada Polres Muarojambi dan Kejari Muaro Jambi yang berhasil menyelesaikan perkara guru honorer Tri Wulansari dengan cara restorative justice (RJ). Kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tak akan ada perselisihan di kemudian hari.

DPRD Muaro Jambi melalui anggotanya, Usman Khalik, meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

“Alhamdulillah kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ” kata Usman Khalik, Rabu (21/1/2026).

”Kita bersyukur masalah ini selesai secara damai. Namun, ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” katanya lagi.

Untuk diketahui, Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal pada April 2025, dimana sang guru tersebut menegakkan kedisiplinan. Dia bersama pihak sekolah menertibkan rambut siswa yang sudah panjang dan diwarnai pirang.

Namun upaya tersebut mendapatkan penolakan dari seorang pelajar. Dia menolak dicukur dan berlari menghindar. Tak hanya itu, pelajar tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyayat hati sang guru.

Dalam kepedihan dan spontanitas mendengar ucapan tersebut, tangan Tri bergerak menepuk mulut muridnya. Tepukan yang diniatkan sebagai teguran moral itu justru menjadi pintu masuk bagi laporan polisi oleh orangtua siswa.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa status Tri Wulansari kini telah menjadi tersangka. Ia menjelaskan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan serius. Sang guru dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Setelah sekian lama berjalan, akhir kasus ini viral dan menjadi perhatian publik. Terlebih kasus ini dibawa ke DPR RI, dimana DPR RI meminta kasus ini segera diselesaikan. (*)

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.