Sah! UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3,47 Juta

oleh -225 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497. Berarti UMP Jambi naik Rp236.962 dari tahun sebelumnya yang sebesar 3.234.535.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani langsung oleh Al Haris pada 19 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa UMP 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan,” demikian bunyi ketetapan resmi Gubernur.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Gubernur mewajibkan perusahaan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyatakan penandatanganan SK oleh Gubernur Al Haris menandai rampungnya seluruh proses penetapan UMP 2026 yang telah melalui pembahasan tripartit.

“Keputusan ini merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dan telah disahkan langsung oleh Gubernur,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengawasan pelaksanaan UMP. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemprov akan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Jambi, Dodi Haryanto, menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan monitor pelaksanaannya. Perusahaan wajib mematuhi keputusan Gubernur,” tegasnya.

Dari sisi pekerja, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengingatkan bahwa ketegasan Gubernur harus diikuti penindakan di lapangan.

“Kami berharap keputusan Gubernur tidak hanya berhenti di atas kertas. Masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMP, terutama yang tidak memiliki serikat pekerja,” ujarnya.(*)

 

Pewarta: Rijal

No More Posts Available.

No more pages to load.