Mantan Kadisdik Jambi Varial Adi Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

oleh -210 Dilihat
oleh
Polda Jambi menetapkan mantan Kepala Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Varial Adi Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 oleh Polda Jambi.

Status baru proses hukum Varial Adi Putra tersebut ditetapkan bersama Bukri dan Davit Hadi Husman yang juga sebagai tersangka.

Dengan demikian total tersangka kasus DAK Disdik ini sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain termasuk keterangan ahli. Seminggu yang lalu juga sudah dilakukan gelar perkara dan dari tiga laporan polisi ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Taufik menjelaskan, peran para tersangka di antaranya Varial Adi Putra yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas pada tahun 2021–2022, Bukri yang menjabat sebagai Kepala Bidang, serta Davit Hadi Husman yang berperan sebagai broker.

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Menurut Taufik, hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Kan belum diperiksa. Itu nanti hasil kesimpulan dari penyidik, apakah memang perlu dilakukan penahanan atau tidak, kita lihat nanti hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan permintaan fee sebesar 17 persen dalam kasus tersebut, Taufik membenarkan adanya aliran dana yang ditemukan penyidik.

“Dari VA ini memang sengaja bertemu dengan broker yaitu DH termasuk juga dengan KPA-nya. Jadi ada aliran dana, baik itu secara langsung maupun melalui rekening. Itu yang bisa kita temukan, makanya kita berani menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor telah resmi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi pada Rabu (12/11/2025).

Keempat tersangka tersebut masing-masing WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS berperan sebagai broker atau penghubung, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.

“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat praktik di sejumlah SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional, dengan cara meminjam akun e-katalog PT TDI praktik yang dikenal sebagai lnumpang klik dan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.(*)

 

Pewarta: Rijal

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.