SWARAJAMBI.NET, MUARA SABAK – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur memastikan pembangunan Jembatan RT 07 Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Sabak Timur, telah rampung dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Peninjauan Jembatan tersebut dilakukan karena sebelumnya sempat heboh di medsos ada pekerjaan yang tidak sesuai prosedur. Namun, setelah di lihat dan di kroscek oleh dinas Perkim tampak Jembatan sudah rampung dan sesuai RAB.
Kepala Dinas Perkim Tanjab Timur, Ulfi Rahmad, Rabu (17/12) di lokasi mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan terdapat penyesuaian pekerjaan dikarenakan kondisi lapangan yang berbeda dari perencanaan awal. Salah satunya terkait bentang sungai yang lebih panjang, sehingga plat injak jembatan yang tercantum dalam kontrak awal tidak langsung terhubung ke tanggul.
Untuk memastikan jembatan dapat berfungsi secara optimal, Dinas Perkim melakukan perubahan pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO), dengan mengalihkan sebagian pekerjaan ke pembangunan oprit berupa penimbunan menggunakan material batu dan tanah.
“Penyesuaian ini dilakukan agar jembatan benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat, bukan sekadar berdiri secara fisik,” jelasnya.
Menanggapi adanya masukan dari warga terhadap pekerjaan penimbunan, Ulfi menegaskan bahwa seluruh proses telah dievaluasi bersama konsultan perencana dan pengawas lapangan. Ia memastikan penanganan lanjutan akan dilakukan agar struktur jembatan lebih aman dan nyaman.
“Oprit akan diturap terlebih dahulu sebelum dilakukan penimbunan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan catatan kepada rekanan pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaan finishing akhir sesuai standar keselamatan. Ulfi menegaskan, Dinas Perkim Tanjabtim akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur, serta terbuka terhadap masukan masyarakat demi memastikan setiap pembangunan memberikan manfaat maksimal bagi warga.(*)
Pewarta: Erik







