Kecanduan Judi Online, Warga Kampung Baru Ini Nekat Curi Motor

oleh -121 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI –Kecanduan judi online (judol) membuat KV (30) nekat mencuri motor Honda Verza milik Akhmad Sobandi di RT 05 Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi.

Motor hasil curian itu digadaikan pelaku dan uangnya digunakan untuk bermain slot online.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, ini diringkus tim gabungan yang terdiri dari Polsek Muara Tembesi, Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dan anggota Unit Reskrim Polsek Tambang di Kecamatan Tambang, Kampar, Provinsi Riau, pada Rabu (5/11/2025).

“Tersangka kita tangkap di Kampar, tidak melakukan perlawanan. Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Waka Polres Batang Hari Kompol Roslinda RM pada pers rilis di Balai Laluan Polres Batanghari, Senin (10/11/2025).

“Untuk peristiwa pencuriannya pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekira pukul 03.30 WIB,” sambungnya.

Saat menjelaskan kasus kriminal tersebut, Kompol Roslinda didampingi Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng, Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi, Aiptu Amirsyah.

Motor korban yang digadai pelaku juga berhasil ditemukan tim gabungan. Pada pers rilis ini Wakapolres Kompol Roslinda dan Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng menyerahkan kendaraan roda dua tersebut kepada pemiliknya dibuktikan dengan surat- surat motor yang lengkap.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1

ke 4 KUH pidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Roslinda.

Sementara itu, pelaku KV dihadapan wartawan mengaku mencuri motor lantaran kecanduan judi online.

“Saya curi motor untuk judol,” ujarnya.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.