Perpani Kota Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketum, Ini Dia Syaratnya

oleh -39 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Musyawarah Kota (Muskot) Perpani Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kota Jambi dipastikan akan digelar pada 25 Oktober 2025.

Agenda utamanya memilih ketua umum baru periode 2025-2029.

Terkait hal ini Perpani Kota membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum (ketum).

“Kita sudah membentuk TPP, dengan ketuanya Paksi Bagaskara. TPP akan menjalankan tugasnya pada 17 Oktober mendatang dengan membuka pendaftaran,” ujar Plt ketua Perpani Kota Jambi, Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).

Berdasarkan mekanisme dan tata cara penjaringan serta penyaringan yang telah ditetapkan, pengambilan formulir dan berkas pendaftaran baru bisa dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025. Pada tahapan ini TPP memberi waktu kepada bakal calon (balon) selama tiga hari untuk pengambilan formulir pendaftaran.

“Sesuai mekanisme, pengambilan formulir dan berkas pendaftaran pada 17-19 Oktober 2025 mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Tempatnya Sekretariat TPP, di KONI Kota Jambi,” ujar Heriyanto.

Terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi para pendaftar, antara lain mempunyai kemampuan manajerial, memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen meluangkan waktu untuk organisasi, mampu menggalang dana, dan mengoptimalkan pembinaan dan prestasi olahraga panahan melalui penyelenggaraan kejuaraan, serta komitmen terhadap pengembangan olahraga panahan di Kota Jambi.

Heriyanto melanjutkan, bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan. Harapannya, pemimpin terpilih nanti dapat membawa Perpani Kota Jambi ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Salah satu syarat utama bagi bakal calon wajib membayar uang pendaftaran sejumlah Rp 3.000.000 kepada TPP pada waktu pengambilan formulir berkas pendaftaran.

Kemudian para bakal calon harus memperoleh dukungan tertulis dari klub Perpani Kota Jambi, minimal tiga  dukungan klub. Selain itu, setiap kandidat diwajibkan mempresentasikan visi dan misi mereka dalam muskot.

Pengembalian formulir berkas pencalonan diserahkan langsung oleh bakal calon. Tidak boleh diwakilkan.

“Tahapan pengembalian formulir dan berkas pendaftaran pada 20 Oktober 2025. Bakal calon harus mematuhi kriteria dan persyaratan yang telah kami tetapkan,” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Andi Chandra

No More Posts Available.

No more pages to load.