DPRD Bungo Susun Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

oleh -26 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET MUARABUNGO– Komisi I DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat kerja penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (13/10/2025) di ruang rapat utama DPRD Bungo. Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani.

Dedi mengatakan Ranperda Disabilitas ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan. “DPRD Bungo berkomitmen memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan layanan publik,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, penyusunan naskah akademik dan Ranperda melibatkan berbagai pihak seperti organisasi disabilitas, akademisi, Dinas Sosial, dan LSM agar regulasi yang dihasilkan kuat secara hukum dan relevan dengan kebutuhan di lapangan

Perwakilan penyandang disabilitas, Edi Yusuf, mengapresiasi langkah DPRD tersebut.

“Selama ini kami sering terpinggirkan karena belum ada regulasi khusus. Kami berharap Ranperda ini bisa benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Bungo,” ungkapnya.

Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam seluruh kebijakan dan pelayanan publik di Kabupaten Bungo. (*)

 

 

Pewarta: Lidia

No More Posts Available.

No more pages to load.