SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Terdakwa kasus narkoba, Didin alias Diding, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang putusan yang digelar Kamis (31/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia dinyatakan terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika yang dilakukan secara terorganisir.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi oleh hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya kepada media.
Dalam dakwaan sebelumnya, Didin diduga bersama Helen Dian Kristiana melakukan tindakan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi 5 gram.(*)
Pewarta: Rijal