SWARAJAMBI.NET, MUARASABAK – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu.
Pemuda yang diamankan tersebut diketahui berinisial RY (27). Dia diringkus di jalan saat mengendarai motor Nmax warna hitam.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hijau berisi dua klip sedang berisi sabu. Kemudian dua klip kosong dan satu buah korek api gas. Berat total sabu yang diamankan mencapai 6,2 gram dengan nilai ekonomi sekitar delapan juta rupiah.
Kasat Narkoba AKP Charles Morata Sitorus dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan RY bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah mereka.
“Dari barang bukti yang kita amankan, kita perkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 30 jiwa dari bahaya narkoba,” terangnya, Rabu (23/7/2025).
Saat ini, sambungnya, RY telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar Rupiah.
Charles menegaskan komitmen Polres Tanjab Timur untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba. Hal ini demi menjaga masa depan generasi muda di wilayah ini.
“Upaya penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Serta menjadi peringatan keras bagi mereka yang masih bermain dengan barang haram ini,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Erik